Divisi anti Cybercrime dari kepolisian Osaka baru saja menahan 3 orang pria karena diduga telah melanggar hukum hak cipta dengan menyebarkan film “Kimi no Na wa” tanpa izin. Ketiganya ditahan pada hari Senin lalu.
Menurut laporan polisi, salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah seorang pegawai pemerintahan berusia 48 tahun di kota Kaizuka, Osaka. Ketiganya ditahan atas tuduhan telah menggunakan peranti lunak “Share” dari rumah mereka untuk menyebarkan film tersebut pada bulan September dan Oktober. Polisi menjelaskan kalau pengguna mengunduh sebuah file menggunakan peranti lunak Share, maka komputer pengguna juga secara langsung membagikannya dengan seluruh dunia. Ketiga pria tersebut mengakui kesalahannya, mereka mengunduh film tersebut untuk ditonton sendirian.
Berdasarkan keterangan polisi, ketiganya diduga berusia sekitar 40 tahunan yang bekerja sebagai pegawai negeri di Kaizuka, Osaka, Jepang. Berdasarkan barang buktinya, ketiganya diduga mengedarkan film tersebut sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2016 lalu.
Kepolisian Shizuoka sebelumnya menahan seorang pria dari Kanagawa pada bulan November karena mengunggah film yang sama dengan peranti lunak yang sama juga. Menurut laporan kepolisian, film tersebut memiliki kualitas yang tinggi dengan subtitle China dan Inggris. Tersangka tersebut juga mengakui kesalahannya.
Dilansir dari Anime News Network, Rabu (22/2/2017) polisi mencatat bahwa peredaran film tersebut sangat mudah jika menggunakansoftware "Share." Ketika seseorang mengunduh dengan menggunakan softwaretersebut, secara otomatis video tersebut akan tersebar dengan mudah.
Film Your Name sendiri mulai beredar akhir Agustus di Jepang dan langsung masuk dalam daftar film terlaris di Jepang dan menjadi film anime terlaris nomor dua di Jepang. Dalam satu bulan, film dengan judul asli "Kimi No Na Wa," ini juga berhasil meraup lebih dari Rp 2 triliun di Jepang.
Sumber :JurnalOtaku
EmoticonEmoticon